Sewa Container Kena Pajak Penghasilan (PPh)? Ini Penjelasan Lengkapnya

nde cargo pph

Container adalah sarana penting dalam industri logistik yang digunakan untuk pengangkutan barang. Selain digunakan dalam proses pengiriman barang, container juga sering disewakan untuk kebutuhan penyimpanan atau pengangkutan yang bersifat sementara. Sewa container kini semakin populer, terutama bagi perusahaan logistik dan pelaku usaha yang membutuhkan penyimpanan fleksibel.

Namun, dalam praktiknya, banyak yang bertanya-tanya, apakah sewa container dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)? Bagaimana peraturan pajaknya? Artikel ini akan membahas secara mendalam segala hal tentang perpajakan yang terkait dengan sewa container.

Table of Contents

Apakah Sewa Container Kena Pajak Penghasilan (PPh)?

Jawabannya adalah ya, sewa container dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 ini mengatur bahwa penghasilan yang diterima dari penyewaan barang, baik barang bergerak seperti container, maupun barang tidak bergerak, merupakan objek pajak.

Untuk memahami lebih mendalam, mari kita jelaskan bagaimana aturan ini berlaku.

1. Kapan PPh Pasal 23 Berlaku?

PPh Pasal 23 berlaku ketika terjadi transaksi penyewaan antara dua pihak: penyewa dan pemberi sewa. Pihak penyewa wajib melakukan pemotongan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto yang dibayarkan kepada penyedia jasa sewa (pemberi sewa). Jumlah bruto ini berarti nilai keseluruhan dari transaksi sewa container, tanpa dikurangi biaya operasional atau lainnya.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menyewa container dengan nilai sewa Rp 50.000.000, maka PPh yang harus dipotong adalah:

2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000

PPh ini kemudian harus disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak penyewa.

2. Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23?

Yang bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 adalah pihak penyewa. Ini berarti perusahaan atau individu yang menyewa container harus memotong 2% dari total nilai sewa dan menyetorkan pajak tersebut kepada negara. Proses pemotongan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak atas transaksi penyewaan sudah dipotong sebelum uang diterima oleh pemberi sewa.

3. Pengecualian PPh Pasal 23

Tidak semua transaksi sewa container dikenakan PPh Pasal 23. Ada beberapa pengecualian, misalnya jika penyedia sewa adalah lembaga atau organisasi yang mendapatkan pengecualian pajak berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, atau jika transaksi sewa melibatkan entitas yang tidak memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.

4. Apakah Ada Pajak Lain Selain PPh Pasal 23?

Selain PPh Pasal 23, penyewaan container juga bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% jika pemberi sewa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN ini ditambahkan pada nilai sewa dan dibayarkan oleh pihak penyewa, namun pemungutannya dilakukan oleh pemberi sewa yang kemudian menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

Tabel Ringkas Pajak dalam Sewa Container

Jenis Pajak

Tarif

Pihak yang Memotong

Catatan

PPh Pasal 23

2%

Pihak Penyewa

Dikenakan pada penghasilan bruto dari transaksi sewa container.

PPN

11%

Pihak Penyedia Sewa (PKP)

Berlaku jika pemberi sewa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ditambahkan pada nilai sewa.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Sewa Container

Dalam transaksi sewa container, ada dua jenis pajak yang biasanya berlaku di Indonesia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda, serta dikenakan pada aspek-aspek tertentu dari transaksi sewa container. Memahami kedua pajak ini akan membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik, terutama bagi pelaku usaha yang rutin melakukan penyewaan container dalam kegiatan operasionalnya.

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

nde cargo pph

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penyewaan barang, termasuk container. Dalam konteks sewa container, penghasilan yang diterima oleh pihak penyedia sewa (pemberi sewa) dianggap sebagai objek pajak, dan pihak penyewa wajib memotong pajak tersebut sebelum pembayaran dilakukan.

Mekanisme PPh Pasal 23:
  • Subjek Pajak: Pihak yang menyewakan container adalah subjek pajak karena mereka memperoleh penghasilan dari transaksi sewa.
  • Pemotongan Pajak: Pihak penyewa bertanggung jawab untuk memotong 2% dari jumlah bruto (total nilai sewa tanpa potongan) sebagai pajak penghasilan.
  • Pelaporan Pajak: Pihak penyewa harus menyetorkan pajak yang dipotong tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dilakukan melalui pelaporan pajak rutin menggunakan sistem e-filing.

Sebagai contoh: Jika sebuah perusahaan menyewa container dengan nilai Rp 100.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 23 adalah:

2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000

Jumlah Rp 2.000.000 inilah yang harus dipotong oleh penyewa dan disetorkan kepada negara. Ini berarti penyedia jasa sewa hanya akan menerima Rp 98.000.000 setelah pemotongan PPh Pasal 23.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

nde cargo ppn

Selain PPh Pasal 23, transaksi sewa container juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, termasuk sewa container, dengan tarif standar 11%. PPN ini berlaku jika pihak yang menyewakan container adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu entitas bisnis yang wajib memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi yang mereka lakukan.

Mekanisme PPN dalam Sewa Container:
  • Subjek PPN: Penyedia jasa sewa container yang telah terdaftar sebagai PKP wajib memungut PPN atas transaksi sewa.
  • Tarif PPN: Tarif PPN yang berlaku adalah 11%, yang ditambahkan pada nilai sewa container.
  • Penyetoran PPN: Pihak penyedia sewa yang memungut PPN bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak tersebut kepada negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai contoh: Jika nilai sewa container adalah Rp 100.000.000, maka PPN yang harus dibayar oleh penyewa adalah:

11% x Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000

Artinya, penyewa akan membayar total Rp 111.000.000 kepada penyedia jasa sewa, di mana Rp 11.000.000 di antaranya merupakan PPN yang nantinya disetorkan kepada negara.

Kombinasi PPh Pasal 23 dan PPN

Dalam banyak kasus, kedua pajak ini berlaku bersamaan. Artinya, penyewa harus memotong PPh Pasal 23 dan membayar PPN sekaligus. Misalnya, dalam transaksi sewa container sebesar Rp 100.000.000, rincian pajaknya adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 23 (2%): Rp 2.000.000 (dipotong dari pembayaran kepada penyedia jasa).
  • PPN (11%): Rp 11.000.000 (ditambahkan pada nilai sewa).

Sehingga, total pembayaran yang dilakukan oleh penyewa adalah Rp 111.000.000, dengan Rp 2.000.000 dipotong sebagai PPh Pasal 23 dan disetorkan langsung oleh penyewa ke negara, serta Rp 11.000.000 disetorkan sebagai PPN oleh penyedia jasa.

Tabel Ringkas Jenis Pajak dalam Sewa Container

Jenis Pajak

Tarif

Pihak yang Memotong

Catatan

PPh Pasal 23

2%

Penyewa

Dikenakan pada penghasilan bruto dari sewa container.

PPN

11%

Penyedia Sewa (PKP)

Hanya berlaku jika penyedia sewa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ditambahkan pada nilai sewa.

nde cargo perusahaan ekspedisi jasa pengiriman barang

Peraturan Perpajakan Terbaru untuk Sewa Container

Peraturan perpajakan di Indonesia terus berkembang untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan fiskal negara. Dalam konteks sewa container, ada beberapa peraturan terbaru yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Perubahan ini memengaruhi baik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama terkait dengan tarif pajak, kewajiban pelaporan, dan penggunaan sistem digital dalam administrasi perpajakan.

1. Kenaikan Tarif PPN

Salah satu perubahan perpajakan yang paling signifikan adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak April 2022, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% naik menjadi 11%. Kenaikan ini berlaku untuk semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa kena pajak, termasuk transaksi penyewaan container.

Dengan kenaikan tarif ini, penyedia jasa sewa container yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memungut PPN sebesar 11% dari nilai sewa yang dibayarkan oleh penyewa. Hal ini tentu berdampak langsung pada jumlah total yang harus dibayarkan oleh penyewa karena PPN tersebut ditambahkan di atas nilai sewa.

Sebagai contoh, jika nilai sewa container adalah Rp 100.000.000, maka perhitungan PPN dengan tarif terbaru adalah:

11% x Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000

Total pembayaran yang harus dilakukan oleh penyewa menjadi Rp 111.000.000, di mana Rp 11.000.000 adalah PPN yang harus disetorkan oleh penyedia jasa ke negara.

2. Penerapan e-Faktur dan e-Filing

Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah Indonesia juga semakin memperketat dan memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan penggunaan e-Faktur dan e-Filing. Kedua sistem ini digunakan untuk memfasilitasi pelaporan dan penyetoran pajak secara digital, baik untuk PPN maupun PPh.

  • e-Faktur: Ini adalah sistem elektronik yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi kena pajak, seperti sewa container. Faktur ini harus dibuat secara online dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan e-Faktur, setiap transaksi sewa container yang melibatkan PPN dapat dilacak dan diverifikasi oleh otoritas pajak secara langsung.
  • e-Filing: Bagi pihak penyewa yang wajib memotong PPh Pasal 23, mereka juga diwajibkan melaporkan pemotongan pajak tersebut melalui sistem e-Filing. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak secara online, yang mempermudah proses administrasi dan memastikan pemotongan pajak dilaporkan secara tepat waktu.

Penggunaan kedua sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam administrasi pajak, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan atau penipuan dalam pelaporan pajak.

3. Perubahan Pelaporan Pajak untuk Transaksi Sewa

Peraturan terbaru juga memperkenalkan kewajiban pelaporan pajak yang lebih ketat untuk transaksi sewa barang, termasuk container. DJP mewajibkan semua transaksi sewa yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN dilaporkan secara teratur melalui sistem digital.

Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan dalam melaporkan atau membayar pajak bisa berakibat pada denda atau sanksi dari DJP. Misalnya, jika PPN tidak disetorkan tepat waktu, pihak penyedia jasa sewa bisa dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah PPN yang terutang.

4. Kepatuhan Pajak yang Lebih Ketat

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak, terutama dalam transaksi bisnis. Untuk mencegah penghindaran pajak, DJP kini memiliki akses lebih luas untuk memeriksa transaksi keuangan dan memastikan bahwa setiap transaksi, termasuk sewa container, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga mendorong transparansi yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperkenalkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya mematuhi peraturan perpajakan.

Ringkasan Peraturan Terbaru dalam Sewa Container

Perubahan Peraturan

Penjelasan

Kenaikan Tarif PPN

Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022. Dikenakan pada nilai bruto sewa container.

e-Faktur dan e-Filing

Sistem digital untuk pembuatan faktur pajak (e-Faktur) dan pelaporan PPh Pasal 23 (e-Filing) secara online.

Pelaporan Pajak yang Lebih Ketat

Semua transaksi sewa container yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN harus dilaporkan secara digital.

Sanksi atas Keterlambatan

Sanksi denda berupa bunga 2% per bulan jika PPN atau PPh tidak disetorkan tepat waktu.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Sewa Container?

Menghitung pajak sewa container bukanlah proses yang rumit, tetapi memerlukan pemahaman tentang jenis pajak yang dikenakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keduanya memiliki perhitungan yang berbeda, dan peran pihak yang terlibat (penyewa dan pemberi sewa) juga menentukan bagaimana pajak tersebut dihitung dan disetorkan.

Mari kita bahas langkah-langkah menghitung pajak sewa container secara rinci dengan contoh yang mudah dipahami.

Baca juga: Panduan Lengkap Prosedur Impor Barang ke Indonesia

1. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pihak penyedia jasa sewa (pemberi sewa). Pajak ini dipotong oleh pihak penyewa dari jumlah bruto atau nilai keseluruhan sewa container yang disepakati. Tarif yang berlaku untuk PPh Pasal 23 adalah 2% dari jumlah bruto.

Langkah Perhitungan:
  • Tentukan nilai sewa container yang disepakati.
  • Kalikan nilai sewa bruto tersebut dengan tarif PPh Pasal 23 (2%).

Contoh Perhitungan: Misalnya, sebuah perusahaan menyewa container dengan nilai Rp 100.000.000. Maka, PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah:

2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000

Jumlah Rp 2.000.000 ini harus dipotong dari nilai sewa dan disetorkan oleh penyewa ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah pemotongan, pemberi sewa akan menerima pembayaran sebesar Rp 98.000.000.

2. Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain PPh Pasal 23, jika pemberi sewa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penyewa juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai sewa. Berbeda dengan PPh Pasal 23 yang dipotong dari nilai sewa, PPN ditambahkan di atas nilai sewa bruto dan dibayarkan oleh penyewa.

Langkah Perhitungan:
  • Tentukan nilai sewa bruto.
  • Kalikan nilai sewa dengan tarif PPN (11%).

Contoh Perhitungan: Jika nilai sewa container adalah Rp 100.000.000, maka PPN yang dikenakan adalah:

11% x Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000

Sehingga, total yang harus dibayar oleh penyewa adalah nilai sewa ditambah PPN, yaitu:

Rp 100.000.000 + Rp 11.000.000 = Rp 111.000.000

PPN sebesar Rp 11.000.000 ini kemudian harus disetorkan oleh penyedia jasa ke negara melalui sistem e-Faktur.

3. Total Pajak yang Harus Diperhitungkan

Dalam banyak kasus, baik PPh Pasal 23 maupun PPN akan berlaku dalam satu transaksi sewa container. Oleh karena itu, penyewa perlu memperhitungkan kedua pajak tersebut untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi.

Baca juga: Proses Kepabeanan Barang di Indonesia: Panduan Lengkap

Berikut adalah perhitungan lengkapnya dengan contoh yang sama:

  1. PPh Pasal 23:
    2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000 (dipotong dari nilai sewa).
  2. PPN:
    11% x Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000 (ditambahkan ke nilai sewa).

Sehingga, total pajak yang terlibat dalam transaksi ini adalah:

Total Pajak = Rp 2.000.000 (PPh Pasal 23) + Rp 11.000.000 (PPN) = Rp 13.000.000

Setelah memperhitungkan pajak, penyewa akan membayar total Rp 111.000.000 (nilai sewa + PPN) kepada penyedia jasa, sementara Rp 2.000.000 disetorkan langsung sebagai PPh Pasal 23.

4. Bagaimana dengan Pelaporan Pajaknya?

Setelah menghitung pajak, langkah selanjutnya adalah melaporkan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah alur pelaporan pajak:

  • PPh Pasal 23: Disetorkan oleh pihak penyewa melalui sistem e-Filing DJP. Pajak ini harus disetorkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah transaksi terjadi.
  • PPN: Dipungut oleh pemberi sewa (jika PKP) dan disetorkan melalui e-Faktur. PPN harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi.

Tabel Ringkas Perhitungan Pajak Sewa Container

Jenis Pajak

Tarif

Perhitungan

Keterangan

PPh Pasal 23

2%

2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000

Dipotong dari nilai sewa bruto oleh penyewa.

PPN

11%

11% x Rp 100.000.000 = Rp 11.000.000

Ditambahkan pada nilai sewa, dibayar oleh penyewa.

Total Pajak

Rp 2.000.000 + Rp 11.000.000 = Rp 13.000.000

Total pajak yang terlibat dalam transaksi sewa.

Kesimpulan

Sewa container di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto transaksi. Selain itu, jika penyedia jasa adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN sebesar 11% juga berlaku pada nilai sewa. Selalu pastikan untuk memperbarui pengetahuan Anda terkait peraturan perpajakan yang terus berubah dan mengelola kewajiban perpajakan dengan baik untuk menghindari sanksi.

Dengan mematuhi ketentuan pajak, Anda tidak hanya menjalankan bisnis sesuai hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat.

Baca juga: Jasa Sewa Kontainer Terdekat, Termurah, dan Terbaik

Referensi:

  1. Direktorat Jenderal Pajak. PPh Pasal 23
  2. Kementerian Keuangan RI. PPN Sewa Barang
  3. Konsultan Pajak Indonesia. Panduan Perpajakan Barang dan Jasa

Tingkatkan Efisiensi Pengiriman Aman & Mudah dengan NDE Cargo!

Apakah Anda mencari solusi pindah rumah yang cepat, aman, dan terpercaya? Perusahaan Ekspedisi NDE Cargo hadir untuk memenuhi semua kebutuhan logistik Anda dengan layanan terbaik dengan harga yang kompetitif. Nikmati berbagai keuntungan yang hanya bisa Anda dapatkan dengan menggunakan jasa pengiriman kami:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Hemat waktu dan biaya dengan jaringan logistik kami yang luas dan teknologi canggih yang memastikan pengiriman tepat waktu.
  • Keamanan Terjamin: Pengemasan standar industri dan layanan asuransi memberikan ketenangan pikiran bahwa barang Anda aman dalam perjalanan.
  • Kemudahan Pengiriman: Layanan penjemputan dari lokasi Anda dan pengurusan dokumen lengkap untuk memudahkan proses pengiriman Anda.

Jangan ragu lagi, percayakan pindahan rumah maupun kantor Anda kepada NDE Cargo dan rasakan kemudahan serta keandalan dalam setiap pengiriman. Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan penawaran terbaik!

Kunjungi NDE Cargo atau hubungi layanan pelanggan kami di 0822-1177-7093 untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan.

NDE Cargo: Solusi Tepat untuk Semua Kebutuhan Pengiriman Anda!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *